Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 5 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 6 diubah; 6. Ketentuan Pasal 7 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 8 diubah; 8. Ketentuan Pasal 9 diubah; 9. Ketentuan Pasal 11 diubah; 10. Ketentuan Pasal 13 diubah; 11. Ketentuan Pasal 14 dihapus; 12. Ketentuan Pasal 15 diubah; 13. Ketentuan Pasal 16 diubah; 14. Ketentuan Pasal 17 diubah; 15. Ketentuan Pasal 18 dihapus; 16. Ketentuan Pasal 20 diubah; 17.Ketentuan Pasal 21 s.d. 23 dihapus; 18. Ketentuan Pasal 24 diubah; 19. Ketentuan Pasal 30 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat