Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oganisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi dan; Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten daerah Tingkat i II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984.
Peraturan ini mengatur Pembentukan unsur Pelaksaana Pemerintah Daerah di bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah
dalam melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan
di bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996
PERDA Kab. Rembang No. 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Obyek Wisata Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa potensi kepariwisataan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang perlu dikembangkan dalam usaha menunjang pembangunan
Negara dan Bangsa seutuhnya, sekaligus merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah serta pendapatan masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ; bahwa peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1977
tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang , dan Peraturan Dae rah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa
Wisata terhadap obyek-obyek dan atau Benda-benda
peninggalan RA Kartini sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, sehingga demi
kelancaran penyelenggaraan kepariwisataan obyekobyek per1u diatur kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi tanggal 30 Agustus 1985 Nomor KM 70/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM 98/PW.102/MPPT.87; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Surat Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/21/989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, obyek dan daya tarik wisata, pengusahaan dan pengelolaan obyek wisata, perijinan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 1997.
Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 1977 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 1996
PENYERAHAN - SEBAGIAN URUSAN - PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - DALAM - BIDANG KEPARIWISATAAN - KEPADA DAERAH TINGKAT II
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
ABSTRAK:
Potensi Pariwisata Menyebar diseluruh Wilayah Jambi, Perlu Pembinaan yang Lebih Terarah dan Terkoordinir; Dalam Rangka Meningkatkan Usaha Pengembangan Kepariwisataan Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Tingkat II yang Nyata, Dinamis, Serasi dan Bertanggungjawab, Dipandang Perlu Untuk Menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II; Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, Pelaksanaan Penyerahan Urusan Tersebut Harus diatur Dengan Peraturan Daerah; Untuk Memenuhi Maksud Tersebut di Pandang Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 1979; Permendagri No. 4 Tahun 1976; Kepmenhub dan mendagri No. KM 292/HK.205/phb - 79 dan No. 208 Tahun 1979; Kepmendagri No. 49 Tahun 1992; Kepmendagri No. 49 Tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 6 Tahun 1987; Perda Tingkat I Jambi No. 16 tahun 1994; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1987.
Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Dalam Bidang Kepriwisataan Kepada Daerah Tingkat II, Meliputi Urusan Yang di Serahkan Kepada Daerah Tingkat II, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, dan Pembiayaan dan Peralatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1997.
Hal-hal Yang Belum diatur dalam Peraturan Daerah ini Sepanjang Pelaksanaannya akan diatur Lebih Lanjut Oleh Gubernur Kepala Daerah.
6 hlmn; 3 pnjlsn; 11 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1996/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan fasilitas Taman Wisata Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 ; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 70 / PW. 105 / MPPT - 85; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor EM 98 / Pw. 102 / MPPT. 87; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5561264 / 87; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (2), Lampiran Bab III Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1996.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1996 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri, diantara Pasal-pasalnya ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan peraturan mengenai karcis masuk pemandian dan lain obyek di kawasan taman rekreasi dan hiburan umum sebesar Rp. 400,- per orang, termasuk asuransi sebesar Rp. 50,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirta Asri diubah
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha Pariwisata yang merupakan faktor potensial didalam pembangunan secara menyeluruh dan merata perlu adanya pengembangan yang lebih terarah dan terpadu; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Pola Maksimal Organisasi Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi dengan Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 1994 Nomor 062/3605/SJ perihal Pola Organisai Dinas Daerah, maka Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 perlu ditata kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomro 49 tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1996 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kab. Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran dan efisiensi
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah serta pelayanan kepada
masyarakat dibidang Kepariwisataan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II
T emanggung yang dimuat dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 tahun 1987 dipandang tidak sesuai lagi
dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diganti. Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat 11, untuk Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung organisasi dinas pariwisata ditetapkan pola
minimal sehingga perlu menetapkan kembali organisasi dan tatakerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 9 tahun 1990; Undang-undang nomor 5 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 tahun 1989
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : DIPARTA adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. DIPARTA dipimpin oleh seorang kepala dinas yang melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. DIPARTA mempunyai tugas pokok membenatu Bupati Kepasa Daerah dalam memlaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
13 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No.18 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Margasatwa Dan Kebun Raya
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
bidang sarana hiburan dan rekreasi serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri,
maka Peraturan Daerah Kota Besar Semarang
tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1984 dipandang perlu
ditinjau dan diatur kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan keadaan pada saat ini ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali dan
menetapkannya dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950 jis
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tempat dan Tata Tertib Taman Margaraya;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1984
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1992/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas dan untuk
membina, mengatur, mengawasi dan
mengendalikan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang mengatur Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi Nomor KM 70/PW.105/MPPT/85; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/264/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan persetujuan prinsip dan ijin usaha, retribusi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1991 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin menir.gkatnya pengunjung Taman Rekreasi Pantaii Kartini, maka untuk memelihara dan meningkatkan keindahannya diperlukan dana yang cukup memadai. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan tarip sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang
Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan
segala rangkaian perubahannya perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dewasa ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undsng Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Tam an Rekreasi Pantai Kartini yang telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian biaya masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang, di mana pengunjung dewasa dikenakan biaya Rp 150,-, kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 300,-, kendaraan bermotor roda dua Rp 100,-, dan sepeda Rp 50,-. Pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini, tarif masuk mengalami penyesuaian menjadi Rp 200,- rata-rata. Kendaraan jenis tertentu tidak diperbolehkan masuk selama periode tersebut, yaitu sebelum dan dua hari setelah pelaksanaan acara tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1991.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 17 Tahun 1977 Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kab. Daerah Tingkat II Rembang
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat