Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1993

Taman Margasatwa Dan Kebun Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tempat dan Tata Tertib Taman Margaraya; 4. Retribusi; 5. Pelaksanaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Taman Margasatwa Dan Kebun Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 April 1993
Tanggal Pengundangan
10 Juli 1993
Tanggal Berlaku
10 Juli 1993
Sumber
LD.1993/No.18 Seri B
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan