Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1991

Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan persetujuan prinsip dan ijin usaha, retribusi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 1991
Tanggal Pengundangan
30 April 1992
Tanggal Berlaku
30 April 1992
Sumber
LD.1992/No. 3 Seri B
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan