Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sankis administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat