Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 1996

PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Dalam Bidang Kepriwisataan Kepada Daerah Tingkat II, Meliputi Urusan Yang di Serahkan Kepada Daerah Tingkat II, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, dan Pembiayaan dan Peralatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
18 Mei 1996
Tanggal Pengundangan
17 April 1997
Tanggal Berlaku
17 April 1997
Sumber
LD.1996
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan