Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini mengalami dua kali perubahan, yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 Seri B dan Nomor 14 Tahun 1980 Seri B. Dalam perubahan terakhir, biaya masuk untuk pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang ditetapkan, termasuk tarif bagi kendaraan bermotor dan sepeda. Administrasi pungutan dan pengaturan Taman Rekreasi Pantai Kartini diserahkan kepada Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat