Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996

Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Obyek Wisata Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, obyek dan daya tarik wisata, pengusahaan dan pengelolaan obyek wisata, perijinan, ketentuan pidana dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Obyek Wisata Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
11 November 1996
Tanggal Pengundangan
18 Desember 1997
Tanggal Berlaku
18 Desember 1997
Sumber
LD.1997/No. 14
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
  2. PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan