Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1990

Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Tam an Rekreasi Pantai Kartini yang telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian biaya masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang, di mana pengunjung dewasa dikenakan biaya Rp 150,-, kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 300,-, kendaraan bermotor roda dua Rp 100,-, dan sepeda Rp 50,-. Pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini, tarif masuk mengalami penyesuaian menjadi Rp 200,- rata-rata. Kendaraan jenis tertentu tidak diperbolehkan masuk selama periode tersebut, yaitu sebelum dan dua hari setelah pelaksanaan acara tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
05 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
08 Mei 1991
Tanggal Berlaku
08 Mei 1991
Sumber
LD Tahun 1991 No. 4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 137 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Obyek Wisata Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan