Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1994

Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kab. Dati II Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : DIPARTA adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. DIPARTA dipimpin oleh seorang kepala dinas yang melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. DIPARTA mempunyai tugas pokok membenatu Bupati Kepasa Daerah dalam memlaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang Kepariwisataan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kab. Dati II Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 September 1994
Tanggal Pengundangan
13 Juni 1996
Tanggal Berlaku
10 April 1995
Sumber
LD Tahun 1996 No. 10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan