PErda-susunan-organisasi-tatakerja-dinas-pariwisata
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1996 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kab. Dati II Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran dan efisiensi
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah serta pelayanan kepada
masyarakat dibidang Kepariwisataan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II
T emanggung yang dimuat dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 tahun 1987 dipandang tidak sesuai lagi
dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diganti. Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat 11, untuk Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung organisasi dinas pariwisata ditetapkan pola
minimal sehingga perlu menetapkan kembali organisasi dan tatakerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 9 tahun 1990; Undang-undang nomor 5 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 tahun 1989
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : DIPARTA adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. DIPARTA dipimpin oleh seorang kepala dinas yang melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. DIPARTA mempunyai tugas pokok membenatu Bupati Kepasa Daerah dalam memlaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang Kepariwisataan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
- 13 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
|