Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1995

Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan peraturan mengenai karcis masuk pemandian dan lain obyek di kawasan taman rekreasi dan hiburan umum sebesar Rp. 400,- per orang, termasuk asuransi sebesar Rp. 50,-.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
19 Juli 1995
Tanggal Pengundangan
09 Februari 1996
Tanggal Berlaku
16 November 1995
Sumber
LD Tahun 1996 No.4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirta Asri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan