Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan peraturan mengenai karcis masuk pemandian dan lain obyek di kawasan taman rekreasi dan hiburan umum sebesar Rp. 400,- per orang, termasuk asuransi sebesar Rp. 50,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat