Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi dan Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa
Barat. berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Jawa Barat, belum terdapat indikasi
penurunan penyebaran Covid-19, sehingga perlu
melanjutkan PSBB khususnya di Wilayah Kabupaten
Karawang dalam skala proporsional untuk menghambat
laju penularan Covid-19 secara efektif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
MENKES/289/2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Tersegmentasi dan Pasca
Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi
dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) di Kabupaten Karawang. Terdiri dari 10 Bab dan 35 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
31 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi COVID-19 dan dalam penegakan diagnosis diperlukan pelayanan Pemulasaran Jenazah dengan diagnosis COVID-19 atau terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke individu, keluarga, lingkungan dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pelayanan Pemulasaran Jenazah dengan diagnosis COVID-19 atau terkonfirmasi positif COVID-19 dimaksud perlu diatur tarif pelayanan dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan tanggal 6 April 2020 Nomor S-275/MK.02/2020 Hal : Satuan Biaya Penggantian atas Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah Yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan nama Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah Yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah dipungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan pemulasaran Jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Obyek Tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemulasaran jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang yang memperoleh pelayanan pemulasaran jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah. Besarnya Tarif Pelayanan ditetapkan sebesar Rp3.360.000,00. Tarif Pelayanan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta tarif regional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS,
TENAGA KESEHATAN LAINNYA DAN TENAGA PENDUKUNG
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran corona uirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia semakin meningkat dan meluas termasuk di Kabupaten Buton sehingga diperlukan upaya antisipasi secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap penanganan Corona uinis Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton, perlu memberikan insentif kepada Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemberian vaksin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Penanganan Corona Virus Disiase 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 164);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF BAB III PEMBERIAN, PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF BAB IV TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF BABV PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 33 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/No. 398
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengendalikan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19, perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perkada dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, perlu ditindaklanjuti di Kabupaten Labuhanbatu Utara
1, UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. UU 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
4. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan;
7. PP 40 Tahun 1991 tentang Penanggagulangan Wabah Penyakit Menular;
8. Permendagri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19;
9. Peraturan Gubernur SUmatera Utara 33 Tahun 2020;
10. Peraturan Gubernur SUmatera Utara 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Sosilaisasi dan Partisipasi, Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
11 Hlm, Lampiran I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN JARING PENGAMAN SOSIAL (SOCIAL SAFETY NET) BAGI
MASYARAKATYANG TERDAMPAK PANDEMI CORONAVIRUSDISEASE2019
{COVID-19) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi
Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {Covid-19)
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, guna penanganan dampak ekonomi di Kabupaten
Tulungagung, perlu dilaksanakan Program Jaring Pengaman
Sosial (Social Safety Net);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan dalam rangka efektivitas pelaksanaan
Program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), perlu
disusun pedoman Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net)
bagi masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2018
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net)
bagi masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria pemberian bantuan; pendataan; tim pengolah data; tahapan pandataan; besaran bantuan; pertanggungjawaban dan pelaporan; monitoring evaluasi dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid 19) Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari masyarakat Jawa Tengah memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), perlu didukung kesadaran dan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas kerja, pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kehidupan dilingkungan masing-masing;
c. bahwa pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan oleh Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin kerja yang tidak mencerminkan dukungan terhadap kebijakan
dan upaya Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (COVID-19) Oleh Pegawai Negeri Sipil dan Non- Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelanggaran, bobot dan jenis administratif, penerapan sanksi adminsitratif, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Telah terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /MENKES/262/2020 tentang Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi
Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah wajib
melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang- UndangNomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur Pedoman Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan PSBB; Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penegakan Hukum; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Retribusi Terutang Pengujian Kendaraan Bermotor Sebagai Dampak Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwan retribusi pengujian kendaraan Bermotor di Wilayah Kab. Cianjur sesuai dengan surat Edaran Mentri Dalam Negri No. 440/2436/SJ dapak dari pandemi Covid virus Disease 2019 ( COVID-19) maka perlu menetapkan Perbup tentang Penhapusan Retribusi Terutang Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai Dampak Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP Pengganti UU no. 1 Tahun 2020 ; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2020; Perpres No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Mentri Kesehatan No. HK.01 Menkes/Per/X/2020; Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. Tahun 2020; Perda Kab. Cianjur No. 09 Tahun 2012; Perbup Cianjur No. 39 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Penutup, Maksud Tujuan Dan Sasaran , Pelaksanaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG TERDAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkaJ1 hasil evaluasi pelaksanaar1
pembiayaan kesehatan masyarakat yang terdampak
Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 51 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang
Terdampak Corona Virus Disease 2019 perlu
diubah/ disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 36 TahJn 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu; 4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang Terdampak
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2020 Nomor 51/E) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 75
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019.
Ketentuan dalam BAB II huruf D angka 3 Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus Disease
2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangnanan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
PEDOMAN PSBB - PENANGANAN COVID 19 - KABUPATEN TANGERANG - KOTA TANGERANG - KOTA TANGSEL
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD Tahun 2020 No. 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangnanan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020, telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan Provinsi Banten rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Psl 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; PP No 21 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020; Pergub Banten No 29 Th 2020.
Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid 2019 di Kabupaten tangernag, Kota Tangerang Dan Kota Tangerang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2020.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat