Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon perkembangan situasi Penyebaran Wabah Penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Wilayah Negara Republik Indonesia umumnya dan wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut khususnya dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO)sebagai pandemik global maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas; untuk melaksanakan penetapan Tanggap Darurat oleh Presiden Republik Indonesia, Penetapan Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; berdasarkan indikasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan bertambahnya Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dilaporkan oleh Gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan selatan dan Gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tanah Laut; mobilisasi orang antara daerah terbuka dan sulitnya indentifikasi orang yang terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan yang tidak terjangkit; kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat dalam bentuk barang dan bantuan tunai untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dianggarkan dalam APBDesa Perubahan yang merupakan Kewenangan Lokal Berskala Desa untuk melaksanakan Pasal 9 huruf s Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teresebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461-KUM/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Perubahan APBDesa; PEMBIAYAAN; Satuan Harga; Tanggung Jawab, Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dampak meluasnya wabah Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) menyebabkan menurunnya
omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata, bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam
Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
untuk memperkuat ekonomi masyarakat pelaku
usaha termasuk usaha menengah kecil mandiri serta
untuk menghindari penurunan produksi dan
Pemutusan Hubungan Kerja masal, perlu melakukan
pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan dan pajak parkir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 65/KEP/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan dan Pajak Parkir kepada Wajib Pajak sebesar 100% (seratus
persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mencabut Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel dan
Pajak Restoran.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 38 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Diktum Kesatu angka 2 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu ditindaklanjuti;
dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang pada dasarnya terdapat perubahan nomenklatur Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID19), sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
14. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2016).
1. Pelaksanaan
2. Pelaksanaan Protokol Kesehatan
3. Monitoring, Evaluasi, dan Penegakan
4. Sanksi
5. Sosialisasi dan Partisipasi
6. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19
ABSTRAK:
Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga terdampak status tanggap darurat covid-19 maka Pemerintah Kabupaten
Balangan akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan beras tersebut, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat
Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 88 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 22 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Dalam Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan SK Bupati Balangan tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Status Tanggap Darurat Covid-19. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di luar penerima Program Sembako dan/atau PKH, atau keluarga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mengalami kesulitan terdampak status darurat Covid-19. Jumlah Penerima Bantuan untuk penanganan Covid-19 setiap rumah tangga adalah 15 (lima belas) kg.
DTKS Non PKH dan/atau Program Sembako perdesa dan kelurahan akan diserahkan kepada Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan untuk proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan kembali Ke Dinas Sosial untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penerima Bantuan Sosial Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Belanja Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat Dan Subsidi Kerugian Usaha Bagi Peternak Ayam Ras Pedaging Mandiri Yang Terdampak Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 4 tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; PP No 40 Tahun 1991; PP no 21 Tahun 2008; PP No 16 tahun 2018; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 45 Tahun 2014; Permenkes No 82 tahun 2014; Permenkes No HK 01.07/MENKES/413/2020; Perda Prov jateng No 11 tahun 2013; pergub Jateng No 35 tahun 2017; Pergub Jateng No 25 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Disiplin dna Penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. sosialisasi dan partisipasi;
c. sanksi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Retribusi Pelayanan Parkir Ditempat Khusus Parkir Sebagai Akibat Terdampak Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu,menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan telah berimplikasi pada aspek social, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa telah dinyatakan Corona Virus Disease 2019 sebagai pandemic oleh World Health Organization, sehingga perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan corona virus disease 2019;
Bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 berdampak pada penerimaan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara, terutama pada Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan/atau Pembebasan Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir Sebagai Akibat Terdampak Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2018.
Peraturan ini TentangTata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan/atau Pembebasan Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir Sebagai Akibat Terdampak Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Ketentuan Umum;
Pemberian Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Pemberian Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Purworejo No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo; bahwa dengan menurunnya kasus penyebaran Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemulihan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (5) huruf c dan huruf m pada Pasal 7, perubahan Pasal 10, penghapusan Pasal 11, perubahan Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 14, penghapusan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pada Pasal 14, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan Pasal 19 ayat (3) huruf h, perubahan Pasal 32 ayat (5), penghapusan ayat (6) Pasal 32, perubahan Pasal 33 ayat (2), penghapusan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43, penghapusan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, perubahan Pasal 47, penghapusan Pasal 48, perubahan Pasal 49, penghapusan Pasal 50 dan Pasal 51.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Level 2 (Moderat) Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASES 2019 DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, diperlukan Langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi, maka selain bidang Kesehatan juga perlu adanya Langkah dalam penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
11. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemic COVID-19 diprioritaskan untuk:
a. Penanganan kesehatan,
b. Penangan dampak ekonomi,
c. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial
2. Penggunaan belanja tidak terduga pada masa tanggap darurat bencana untuk:
a. Pencarian dan penyelamatan,
b. Pertolongan darurat,
c. Evakuasi korban,
d. Kebutuhan air bersih dan sanitasi,
e. Pangan,
f. Sandang,
g. Pelayanan kesehatan,
h. Papan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat