Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020

Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir kepada Wajib Pajak sebesar 100% (seratus persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan