Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (5) huruf c dan huruf m pada Pasal 7, perubahan Pasal 10, penghapusan Pasal 11, perubahan Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 14, penghapusan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pada Pasal 14, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan Pasal 19 ayat (3) huruf h, perubahan Pasal 32 ayat (5), penghapusan ayat (6) Pasal 32, perubahan Pasal 33 ayat (2), penghapusan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43, penghapusan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, perubahan Pasal 47, penghapusan Pasal 48, perubahan Pasal 49, penghapusan Pasal 50 dan Pasal 51.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat