1. Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemic COVID-19 diprioritaskan untuk: a. Penanganan kesehatan, b. Penangan dampak ekonomi, c. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial 2. Penggunaan belanja tidak terduga pada masa tanggap darurat bencana untuk: a. Pencarian dan penyelamatan, b. Pertolongan darurat, c. Evakuasi korban, d. Kebutuhan air bersih dan sanitasi, e. Pangan, f. Sandang, g. Pelayanan kesehatan, h. Papan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat