Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020

PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASES 2019 DI KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemic COVID-19 diprioritaskan untuk: a. Penanganan kesehatan, b. Penangan dampak ekonomi, c. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial 2. Penggunaan belanja tidak terduga pada masa tanggap darurat bencana untuk: a. Pencarian dan penyelamatan, b. Pertolongan darurat, c. Evakuasi korban, d. Kebutuhan air bersih dan sanitasi, e. Pangan, f. Sandang, g. Pelayanan kesehatan, h. Papan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASES 2019 DI KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.37
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan