PENYELENGGARAAN - MAL - PELAYANAN - PUBLIK - DENGAN -RAHMAT - TUHAN - YANG - MAHA - ESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2021.
Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, LOKASI, PENYELENGGARA, JENIS LAYANAN DAN ORGANISASI PENYELENGGARA, MEKANISME PENYELENGGARAAN, PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Majene No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
Mencabut
PERBUP Kab. Majene No. 2 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap/ Pihak Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa tugas kedinasan terkait perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pegawai tidak tetap atau pihak lain harus dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka tertib administratif pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri perlu mengatur petunjuk teknis perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pegawai tidak tetap atau pihak lain;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, ASN dan Pegawai Kontrak/Pihak lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.113/PMK.05/2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2022
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sleman No. 55.4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55.4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pemberian penghargaan atas kinerja intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Tingkat Kalurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sleman tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 55.4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kalurahan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 55.4 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah besaran penghargaan Tim Intensifikasi PBB P2 tingkat Kalurahan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kalurahan; dan 70% (tujuh puluh persen) untuk Dukuh di wilayah kalurahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kalurahan.
Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah dan Penyediaan Rumah Khusus, maka Peraturan Bupati
No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 02/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 07 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 289 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BPPS)/Bedah Rumah. Perumahan Swadaya adalah kumpulan Rumah Swadaya sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KAMPUNG PERSIAPAN DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. No. 2023/6, LL Kab Teluk Wondama: 5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KAMPUNG PERSIAPAN DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Kampung dibentuk atas pertimbangan prakarsa masyarakat kampung, asal-usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat kampung. Berdasarkan prakarsa masyarakat kampung, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat kampung, perlu dibentuk Kampung Persiapan. Berdasarkan kebutuhan daerah terhadap
pembentukan Kampung Persiapan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Teluk Wondama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Kampung Persiapan di Kabupaten Teluk Wondama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 5 Tahun 2024 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024
Mencabut
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 12 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERlTA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 705
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 127);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 173).
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten Rejang Lebong Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023
Perbup Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Perubahan - Kedua - Atas - Peraturan - Bupati - No - 48 - Tahun - 2017 - tentang - Petunjuk - Pelaksanaan - Peraturan - Daerah - Nomor - 5 - Tahun - 2017 - Tentang - Hak - Keuangan - Dan - Administratif - Pimpinan - dan - Anggota - Dewan - Perwakilan - Rakyat - Daerah - Kabupaten - Pakpak - Bharat
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Bahwa Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Rumah Tangga Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 201 7 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, perlu dilakukan penyesuaian besaran karena dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini; bahwa berdasarkan Laporan Kajian/Survei Jasa Konsultasi/ Apraisal tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 001/FS/MBPRU-MDN/SHW /1/2023 dan Nomor Proyek 001/MDN.SHW /1/23, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017, yaitu Ketentuan Pasal 20 ayat (3), ayat (4) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), Ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pasaman Barat No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan penyaluran alokasi tentang Dana Nagari
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat