Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 55.4 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prosedur Penilaian Atas Kinerja Intensifikasi PBB P2; Hasil Penilaian Kinerja Intensifikasi PBB P2; Besaran Penghargaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 55.4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
55.4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD. 2020/NO. 55.4
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55.4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan