penghargaan-intensifikasi-pbb
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55.4, BD. 2020/NO. 55.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu memberi penghargaan kepada tim
intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan tingkat kalurahan atas kinerja intensifikasi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
tingkat kalurahan;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prosedur Penilaian Atas Kinerja Intensifikasi PBB P2; Hasil Penilaian Kinerja Intensifikasi PBB P2; Besaran Penghargaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 1 hlm.
|