TATA CARA-PEMBERIAN PENGHARGAAN-KINERJA INTENSIFIKASI PBB-KALURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55.4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pemberian penghargaan atas kinerja intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Tingkat Kalurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sleman tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 55.4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kalurahan;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 55.4 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Mengubah besaran penghargaan Tim Intensifikasi PBB P2 tingkat Kalurahan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kalurahan; dan 70% (tujuh puluh persen) untuk Dukuh di wilayah kalurahan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kalurahan.
- Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 1 hlm.
|