Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017, yaitu Ketentuan Pasal 20 ayat (3), ayat (4) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), Ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat