Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Kegiatan BSPS, Jenis Kegiatan, Persyaratan Penerima Bantuan, Penetapan Calon Penerima Bantuan, Penyaluran Kegiatan, Pembinaan Pelaksanaan Kegiatan, Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No. 14; Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan