Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, LOKASI, PENYELENGGARA, JENIS LAYANAN DAN ORGANISASI PENYELENGGARA, MEKANISME PENYELENGGARAAN, PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
19 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan