Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pemeriksaan Dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pembantaian
PEMERIKSAAN DAN PEMBANTAIAN HEWAN, PEMERIKSAAN DAGING DAN PEMAKAIAN RUMAH PEMBANTAIAN
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1987/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa berhubug dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Stbl. 1936 Nomor 614; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada perkataan-perkataan, Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 1987.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Usaha Peternakan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa usaha-usaha petemakan untuk mencukupi
kebutuhan protein hewani dan kehutuhan-kebutuhan lain yang berhubungan dengan ternak di Jawa Tengah pada saat ini menunjukan perkembangan yang meningkat;
bahwa untuk mengembangkan usaha tersebut yang
dapat menjamin diperolehnya mutu produksi ternak
yang baik dan sehat, maka perlu adanya pembinaan
pengawasan dan penertiban;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu mengatur pemberian ijin usaha tersebut dalam Peraturan Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1981
Perda ini mengatur tentang Perusahaan Peternakan Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha, Tata Cara Memperoleh Ijin, Pemberian Ijin dan Pencabutan Ijin, Jangka Waktu Ijin dan Jenis Ijin Usaha, Besarnya Retribusi, Kewajiban Pemagang Ijin Usaha, Ketentuan Pidana di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Perusahaan Peternakan Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha, Tata Cara Memperoleh Ijin, Pemberian Ijin dan Pencabutan Ijin, Jangka Waktu Ijin dan Jenis Ijin Usaha, Besarnya Retribusi, Kewajiban Pemegang Ijin Usaha, Bimbingan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 1987.
14 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1986
bahwa dalam rangka menjaga kelestarian dan keseimbangan populasi ternak tertentu seperti sapi, kerbau, kuda dan babi perlu adanya penetapan dan pengendalian mengalirnya ternak-ternak dimaksud keluar wilayah Kabupaten daerah tingkat II Kebumen;
bahwa salah satu usaha penertiban dan pengendalian dimaksud adalah dengan mewajibkan kepada para pemilik ternak-ternak tersebut untuk mencatatkan ternaknya pada kantor kepala desa/lurah setempat dan kemudian diberikan Kartu Ternak sebagai tanda pemilikan;
bahwa untuk mecapai maksud tersebut diatas sistim kartu ternak perlu diatur dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumentanggal 19 juli 1961;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kartu Ternak, Pelaksanaan, Pengawasan, ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1987.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1985
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1986 No.6 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, maka tarip mengenai pemotongan ternak yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dangan keadaan dewasa ini perlu ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan saat ini. BerKenaan haL tersebut diatas, dipandang
perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan
TernaK, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 tanggai 3 Oktober 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978, tanggal 22 Nopembar 1978 tentang Pemotongan Ternak.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian tarif pemotongan ternak di dalam dan di luar RPH, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda hingga Rp 50.000,- atau kurungan maksimal 6 bulan. Selain itu, bagi jagal yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak diubah
5 hlm. beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1985 No.8 Seri B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Retribusi atas Pengiriman Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Nopember 1984 Nomor : 188.3/223/1984 tentang Penolakan Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas Pengiriman ternak keluar Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1050 jo : Peraturan Pemerinah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-indang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 pasal 2 ayat (1) jo.pasal 12 ayat (4); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah dicabut
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1986/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilik Kartu Ternak
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi ternak besar di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga diperlukan usaha pembinaan, pengawasan dan perlindungan terhadap para pemilik ternak; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu adanya peraturan tentang pemilikan ternak besar untuk menunjang pembangunan daerah dan menetapkannya dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 1974; Peraturan Daerah swatantra tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959; Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemilikan Kartu Ternak, pungutan biaya, bentuk, warna dan isi Kartu Ternak serta pelaksanaan, pengawasan dan sanksi. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1986.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1983/Seri.B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini
sehingga perlu diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 3 dan 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga Sei B Tahun 1981 Nomor 2) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Darurat tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 8 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1983/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Pemotongan Ternak ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk penyempurnaan dan perubahan besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 Nomor 4) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13/1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten tanggal 11 Juli 1955; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 tentang Pemotongan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1982
Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1982/NO.08
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip Pemeriksaan pemeriksaan ternak bantaian dan daging yang ditetapkan dalam peratuuran Daerah Nomor 10 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk meningkatkan penerimaan Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan tarip retribusi pemeriksaan kesehatan hewan tersebut;
bahwa kenaikan tarip tersebut di atas dipandang layak dan dalam batas kemampuan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7/Pd/1959;
Di dalam Peraturan Daerah tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemotongan Ternak. Ketentuan pada pasal 25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1982.
Ketentuan pada pasal 25 diubah.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1982
Penimbangan hewan yang diperjual belikan di pasar hewan
1982
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1982/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarip Penimbangan Hewan yang diperjual belikan di Pasar Hewan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1977 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk meningkat penerimaan Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan tarip penimbangan hewan tersebut;
bahwa kenaikkan tarip tersebut atas dipandang layak dan masih dalam tingkat kemampuan masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggal 3 Nopember 1977 Nomor 18 Tahun 1977
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan. ketentuan pada pasal 3 ayat (2) diubah. Ketentuan pada pasal 3 ditambah satu ayat yaitu ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1982.
Ketentuan pada pasal 3 ayat (2) diubah. Ketentuan pada pasal 3 ditambah satu ayat yaitu ayat (3).
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat