Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan. ketentuan pada pasal 3 ayat (2) diubah. Ketentuan pada pasal 3 ditambah satu ayat yaitu ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat