Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1982

Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan. ketentuan pada pasal 3 ayat (2) diubah. Ketentuan pada pasal 3 ditambah satu ayat yaitu ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Penimbang Hewan Yang Diperjual Belikan Di Pasar Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Maret 1982
Tanggal Pengundangan
15 Desember 1982
Tanggal Berlaku
15 Desember 1982
Sumber
LD.1982/NO.07
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan