Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1985

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian tarif pemotongan ternak di dalam dan di luar RPH, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda hingga Rp 50.000,- atau kurungan maksimal 6 bulan. Selain itu, bagi jagal yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
12 November 1985
Tanggal Pengundangan
30 April 1986
Tanggal Berlaku
30 April 1986
Sumber
LD Tahun 1986 No.6 Seri B No.4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan