Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak, yang telah mengalami dua kali perubahan, kembali diubah untuk menetapkan biaya pemeriksaan dan pemotongan ternak di RPH serta tempat lainnya. Biaya tersebut tergantung pada jenis ternak dan tujuan pemotongan, dengan penambahan biaya transportasi petugas pemeriksa sebesar Rp 250,00 per kilometer. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan atau denda maksimal Rp 50.000,-, dengan penyidikan yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat