Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015

Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, perizinan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi dan kerjasama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/No. 9
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Surakarta No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian

  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991

  3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996

  4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan