Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1983

Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 tentang Pemotongan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 25.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Mei 1983
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 1983
Tanggal Berlaku
11 Agustus 1983
Sumber
LD.1983/Seri.B No.2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan