Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1986

Ijin Usaha Peternakan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Perusahaan Peternakan Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha, Tata Cara Memperoleh Ijin, Pemberian Ijin dan Pencabutan Ijin, Jangka Waktu Ijin dan Jenis Ijin Usaha, Besarnya Retribusi, Kewajiban Pemagang Ijin Usaha, Ketentuan Pidana di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Perusahaan Peternakan Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha, Tata Cara Memperoleh Ijin, Pemberian Ijin dan Pencabutan Ijin, Jangka Waktu Ijin dan Jenis Ijin Usaha, Besarnya Retribusi, Kewajiban Pemegang Ijin Usaha, Bimbingan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1986 tentang Ijin Usaha Peternakan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 September 1986
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 1987
Tanggal Berlaku
12 Oktober 1987
Sumber
LD.1987/NO.10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan