Perda ini mengatur tentang Perusahaan Peternakan Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha, Tata Cara Memperoleh Ijin, Pemberian Ijin dan Pencabutan Ijin, Jangka Waktu Ijin dan Jenis Ijin Usaha, Besarnya Retribusi, Kewajiban Pemagang Ijin Usaha, Ketentuan Pidana di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Maksud dan Tujuan, Perusahaan Peternakan Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha, Tata Cara Memperoleh Ijin, Pemberian Ijin dan Pencabutan Ijin, Jangka Waktu Ijin dan Jenis Ijin Usaha, Besarnya Retribusi, Kewajiban Pemegang Ijin Usaha, Bimbingan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat