pencabutan-retribusi-atas-pengiriman-ternak-keluar-daerah
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1985 No.8 Seri B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Retribusi atas Pengiriman Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK: |
- Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Nopember 1984 Nomor : 188.3/223/1984 tentang Penolakan Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas Pengiriman ternak keluar Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1050 jo : Peraturan Pemerinah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-indang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 pasal 2 ayat (1) jo.pasal 12 ayat (4); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1983.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi atas pengiriman ternak Keluar Dearah dicabut
- 2 hlm.
|