pemeriksaan dan pengiriman ternak
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1983/Seri.B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK: |
- Bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini
sehingga perlu diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 3 dan 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga Sei B Tahun 1981 Nomor 2) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Darurat tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 8 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemeriksaan dan Pengiriman Ternak Keluar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1983.
- 3 hlm
|