Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan perekonomian dewasa ini, tarip Pajak Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan, yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 1989 Nomor 973.524.33-409 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1989 Seri A No.1, perlu diadakan perubahan,karena tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah tarip Pajak Potong Hewan dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonansi Pajak Potong Tahun 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No.18 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Margasatwa Dan Kebun Raya
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
bidang sarana hiburan dan rekreasi serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri,
maka Peraturan Daerah Kota Besar Semarang
tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1984 dipandang perlu
ditinjau dan diatur kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan keadaan pada saat ini ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali dan
menetapkannya dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950 jis
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tempat dan Tata Tertib Taman Margaraya;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1984
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1991
PERDA Kab. Rembang No. 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1991 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pendapalan Daerah, dipandang perlu untuk meninjau kembali tarip-tarip lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 perlu diubah untuk disesuaikan dengan keadaan dan pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Undang- undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang Nomor 6 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak, yang telah mengalami dua kali perubahan, kembali diubah untuk menetapkan biaya pemeriksaan dan pemotongan ternak di RPH serta tempat lainnya. Biaya tersebut tergantung pada jenis ternak dan tujuan pemotongan, dengan penambahan biaya transportasi petugas pemeriksa sebesar Rp 250,00 per kilometer. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan atau denda maksimal Rp 50.000,-, dengan penyidikan yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1991.
Perturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak Diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 14 September 1955 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1956
pemeriksaan dan pemotongan ternak, daging dan rumah pemotongan hewan
1990
Peraturan Daerah (Perda) NO. 32, LD.1991/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 14 September 1955 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1956 (Tambahan Seri C No.68) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1984 tentang perubahan keempat kali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Ternak, Pemeriksaam daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian Ternak diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 20 Seri B sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti dengan Peraturan Daerah baru;
bahwa sehubungan dengan itu Peraturan Daerah tersebut diatas perlu dicabut dan diganti dengan menetapkan Peraturan Daerah Baru;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1979/Nomor 05/Ins/Um/3/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Pemeriksaan Dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan yang meliputi
Pemeriksaan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Peiiotongan Dewan, Ijin Dan Biaya, Cara Pemotongan Ternak, Menjual Daging, Tempat-Tempat Pemotongan Umum Dan Lingkungan Pemotongan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1991.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya tugas-tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan khususnya yang menyangkut tanaman hortikultura, maka Susunan Organlsasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan propinsi Daerah Tingkal I Jawa Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981
perlu disempumakan dengan menambah Satu
Sub Dinas Bina Produksi Hortikultura ;
bahwa penambahan Sub Dinas tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dalam Suratnya tanggal 14 Mei 1988 Nomor 061 / 1881 / SJ, oleh karena itu maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Pcraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 5 ayat (1) diubah, Pasal 24 ayat (1) diubah, Pasal 27 diubah, Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan bagian baru dan menambah Pasal baru 55 A, S5 B, 55 C, 55 D, 55 E, 55 F, dan 55 G, Pasal 63 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1991.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1990 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah dari Sektor Pemeriksaan Kesehatan ternak, perlu meninjau kembali biaya pemeriksaan kesehatan ternak karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu merubah peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak yang pengaturannya dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950 jo PERDA No.32 Tahun 1950; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No. 6 Tahun 1967; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak mengalami perubahan pada Pasal 6 ayat (1). Pemilik, penjual, atau pengirim ternak yang akan dijual di Pasar Ternak atau dikirim ke luar daerah diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan, yang berbeda sesuai dengan jenis dan usia ternaknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang N. 4 Tahun 1986 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Diubah
5 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1990 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi
ABSTRAK:
Bahwa lokasi pemeliharaan baci didukuh Kedengsingkil desa Sumberjo Kecamaran Rambang sudah penuh disamping keinginan penduduk untuk dapat memelihara babi sangat besar. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk meninjau kembali lokasi Pemeliharaan Babi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daeerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1984 untuk di sesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 9 Tahun 1984 tentang pemeliharaan babi diubah sebagai berikut :
1. Dukuh Kadungsingkil, desa Sumberejo (Kecamatan Rembang)
2. Dukuh Sugihan dan Ngrandu, sebelah Barah jalan Pulo - Klenteng sampai dengan tepi-tepi sebelah Timur Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
3. Dukuh Sono, desa Waru 150 M Sebelah Barat Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
4. Dukuh Gebang/Ngasinan, desa Warugunung 150 M dari pemukiman penduduk (kec. Pancur)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Perda Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter)
ABSTRAK:
Bahwa praturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
tentang Kartu Pemilik T ernak ( KARPETER )
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3
Tahun 1979 Seri B pada tanggal 20 Pebruari
1979 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dipandang perlu untuk di
tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinokat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETE) mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1981. Perubahan tersebut mencakup Pasal 2 ayat (4), yang sekarang menetapkan biaya sebesar Rp. 250,00 untuk mendapatkan satu Kartu Pemilik Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1989.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter) Diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1989/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tangal 21 September 1959 tentang Mengadakan dan Memungut padjak potong hewan, disahkan oleh Presiden Rebuplik Indonesia dengan Keputusan tanggal 19 Djanuari 1960 No.7 Tahun 1960, diundangkan pada tanggal 25 Djanuari 1961, dimuat dalam lembaran Daerah Djawa Tengah Seri D 1961 Nr 36, yang telah beberapa kali diubah, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin a diatas, perlu untuk diadakan penyempurnaan, sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonasi Pajak Potong 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak potong hewan yang meliputi ketentuan umum, nama, wilayah, obyek dan subyek pajak, ketentuan perizinan, besarnya pajak, pembebasan pajak, larangan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1989.
Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tanggal 21 September 1959 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 tentang Kartu ternak, dipandang sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini oleh karena itu dipandang perlu penyempumaan ;
bahwa kenaikan tarip retribusi Kartu Temak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan daerah ini masih layak dan tidak memberatkan pemilik ternak pada umumnya ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 tentang Kartu Temak.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1977.
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah satu rincian Pasal lagi yaitu huruf "C", Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) sesudah kata "Desa" ditambah garis miring dan kata "Kelurahan", Pasal 4 diubah, Pasal 5 ayat (2) perkataan "khusus" dihapus, Pasal 6 ayat (1) perkataan "dan diperolah melalui Desa setempat" dihapus, Pasal 6 ayat (2) sesudah kata "tahun" ditambah kata "takwim", Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, judul BAB VI dan ketentuan Pasal 11 diganti dan ketentuan, dan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 12a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1988.
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah satu rincian Pasal lagi yaitu huruf "C", Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) sesudah kata "Desa" ditambah garis miring dan kata "Kelurahan", Pasal 4 diubah, Pasal 5 ayat (2) perkataan "khusus" dihapus, Pasal 6 ayat (1) perkataan "dan diperolah melalui Desa setempat" dihapus, Pasal 6 ayat (2) sesudah kata "tahun" ditambah kata "takwim", Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, judul BAB VI dan ketentuan Pasal 11 diganti dan ketentuan, dan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 12a.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat