materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 5 ayat (1) diubah, Pasal 24 ayat (1) diubah, Pasal 27 diubah, Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan bagian baru dan menambah Pasal baru 55 A, S5 B, 55 C, 55 D, 55 E, 55 F, dan 55 G, Pasal 63 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat