Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 5 ayat (1) diubah, Pasal 24 ayat (1) diubah, Pasal 27 diubah, Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan bagian baru dan menambah Pasal baru 55 A, S5 B, 55 C, 55 D, 55 E, 55 F, dan 55 G, Pasal 63 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
10 April 1991
Tanggal Berlaku
10 April 1991
Sumber
LD.1991/NO.13
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 1 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Mengubah :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan