Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak mengalami perubahan pada Pasal 6 ayat (1). Pemilik, penjual, atau pengirim ternak yang akan dijual di Pasar Ternak atau dikirim ke luar daerah diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan, yang berbeda sesuai dengan jenis dan usia ternaknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat