Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1990

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak mengalami perubahan pada Pasal 6 ayat (1). Pemilik, penjual, atau pengirim ternak yang akan dijual di Pasar Ternak atau dikirim ke luar daerah diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan, yang berbeda sesuai dengan jenis dan usia ternaknya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
15 Februari 1990
Tanggal Pengundangan
22 Mei 1990
Tanggal Berlaku
22 Mei 1990
Sumber
LD Tahun 1990 No. 20
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang N. 4 Tahun 1986 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan