Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988

Pajak Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak potong hewan yang meliputi ketentuan umum, nama, wilayah, obyek dan subyek pajak, ketentuan perizinan, besarnya pajak, pembebasan pajak, larangan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
27 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
13 Mei 1989
Tanggal Berlaku
13 Mei 1989
Sumber
LD.1989/Seri.A No.1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tanggal 21 September 1959 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong hewan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan