Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Pemeriksaan Dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan yang meliputi Pemeriksaan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Peiiotongan Dewan, Ijin Dan Biaya, Cara Pemotongan Ternak, Menjual Daging, Tempat-Tempat Pemotongan Umum Dan Lingkungan Pemotongan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat