Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 1990

Pemeriksaan Dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tentang Pemeriksaan Dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan yang meliputi Pemeriksaan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Peiiotongan Dewan, Ijin Dan Biaya, Cara Pemotongan Ternak, Menjual Daging, Tempat-Tempat Pemotongan Umum Dan Lingkungan Pemotongan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Dan Pemotongan Ternak, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pemotongan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
20 Maret 1991
Tanggal Berlaku
20 Maret 1991
Sumber
LD.1991/NO.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 14 September 1955 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1956

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan