Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 9 Tahun 1984 tentang pemeliharaan babi diubah sebagai berikut : 1. Dukuh Kadungsingkil, desa Sumberejo (Kecamatan Rembang) 2. Dukuh Sugihan dan Ngrandu, sebelah Barah jalan Pulo - Klenteng sampai dengan tepi-tepi sebelah Timur Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang) 3. Dukuh Sono, desa Waru 150 M Sebelah Barat Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang) 4. Dukuh Gebang/Ngasinan, desa Warugunung 150 M dari pemukiman penduduk (kec. Pancur)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat