TATA - KERJA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2023/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur No. 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2023
dinas - koperasi - usaha - kecil - menengah - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2023/31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Perbup Kutai Timur No. 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2014
PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN OLAHRAGA-prosedur belanja
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Belanja Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Pada Kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan pembinaan kualitas para atlit di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya keikutsertaan atlit dalam kompetensi baik dalam Daerah dan antar Daerah;
b. bahwa dengan akan diselenggarakannya pekan olahraga Tingkat Provinsi oleh Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti oleh atlit dari Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu menetapkan Prosedur Belanja Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga pada Kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi di Dinas Pemuda, Olahraga dan
Pariwisata dalam Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013.
Belanja pembinaan dan pengembangan olahraga diberikan kepada cabang olahraga atau lembaga penyelenggara olahraga yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur dalam rangka training centre Atlit, Pelatih, Oficial dan Manejer cabang olahraga untuk persiapan kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi
(Porprov).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari Pelamar Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis administrasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah, pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum, dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi formasi yang lowong; dalam upaya mendapatkan sumber daya pegawai negeri sipil yang berkualitas dilakukan tes kompetensi dasar bagi semua pelamar dan tes kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari Pelamar Umum.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No.56 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2009.
Ketentuan dalam peraturan bupati ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dalam melaksanakan pengadaan CPNS, untuk: a. memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki; dan b. menjamin transparansi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). PPK membuat perencanaan pengadaan CPNS. Penyiapan dan pengolahan materi ujian dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri atau dapat menggunakan Computer Assisted Test (CAT) apabila infrastruktur, sarana, dan prasaran telah siap dan tersedia dan pengolahan hasil ujian dengan komputer. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB, waktu pelaksanaan TKB ditetapkan Bupati Kutai Timur dengan Berkoordinasi dengan Gubernur Selaku wakil pemerintah. Pengadaan CPNS dilaksanakan setelah mendapat penetapan formasi PNS dari pejabat yang berwenang. Materi TKD terdiri dari: a. Tes Wawasan Kebangsaan; b. Tes Intelegensi Umum; c. Tes Karakteristik Pribadi diubah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.98 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.48 Tahun 2005.
60 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia, di mana setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya. Pemerintah berkewajiban melindungi setiap orang dalam beribadat dan melaksanakan ajaran dengan agamanya, sepanjang tidak bertentangan Peraturan Perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Kepala Daerah mempunyai memelihara ketenteraman dan
kewajiban ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama yang merupakan bagian penting dari kerukunan
nasional. Dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat
Beragama
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No.9 Tahun 2006 dan No.8
Tahun 2006; Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No.1/BER/MDN-MAG/1969; Pergub Kaltim No.45 Tahun 2014; Perda Kutim No.5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kutai Timui ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama; Forum Kerukunan Umat Beragama terdiri dari Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FKUB, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Penasehat FKUB terdiri dari Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran digambarkan Bagan Struktur Organisasi FKUB dan Dewan Penasehat FKUB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepentingan hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Kutim terhadap pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemda, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.100 Tahun 2018
Pedoman penerapan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Bupati berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah. Pelaporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas Air Pada Wilayah Sungai Karangan DAS Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan Kelas Air pada Wilayah Sungai Karangan Daerah Aliran Sungai Sangatta di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kelas Air Pada Wilayah Sungai Karangan Daerah Aliran Sungai Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.7 Tahun 2004; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.42 Tahun 2008; PP NO.38 Tahun 2011; PP NO.37 Tahun 2012; KEPPRES NO.12 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.1 Tahun 2007; KEPMEN LHK NO.114 Tahun 2003; PERDA NO.2 Tahun 2011
Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas:
a. kelas satu, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. kelas dua, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. kelas tiga, yaitu air yang peruntukannya digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman dan/ atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; dan
d. kelas empat, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Untuk meningkatkan atau mempertahankan kelas air, BLH melaksanakan program pengendalian dan pengelolaan kualitas air pada wilayah sungai dengan menggunakan metode pengelolaan yang sesuai standar/baku mutu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
6 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Survey dan Pemetaan Pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Survey dan Pemetaan pada Dinas
Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Survey dan Pemetaan pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Survey dan
Pemetaan terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Survey dan Pemetaan mempunyai tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan serta melaksanakan kegiatan berkenaan dengan Survey dan Pemetaan di Kabupaten Kutai Timur. UPT Survey dan Pemetaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan
Sunrey dan Pemetaan; b. penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan
Survey dan Pemetaan;
c. penyiapan bahan kegiatan Survey dan Pemetaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi kegiatan Survey dan Pemetaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dengan berlakunya PEPRES No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PEPRES No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu melakukan penyempurnaan atas PERBUP No.17 Tahun 2011 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2006; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.30 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2007.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari APBDes, Bantuan Pemerintah, Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bantuan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pendanaan Dana Desa dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai mekanisme, tata cara, teknis penghitungan dan tata cara penyaluran pengelolaan penggunaan alokasi dana desa yang berasal dari pemerintah Kabupaten Kutai timur. Sumber Pendapatan Desa terdiri atas: a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah; b. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; c. bantuan keuangan dari pemerintah dan pemerintah dapat dalam bentuk: 1. pemberian dana untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan usulan desa; 2. pemberian barang yang secara teknis mendukung pelaksanaan pemerintah desa. Pendanaan dari pemerintah kabupaten dapat berasal dari: 1. bagian dari perolehan pajak daerah dan retribusi daerah; 2. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Pengelolaan ADD dalam keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien, terarah, terkendali serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari: a. pendapatan desa; b. belanja desa; dan c. pembiayaan desa. ADD bersumber dari APBD pada belanja pos bantuan keuangan. Pengawasan terhadap alokasi dana desa dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh kepala desa terhadap PTPKD dan Bendahara Desa; b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten; dan c. pengawasan struktural dilakukan oleh camat dan badan pemberdayaan masyarakat dari pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
73 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur merupakan sarana kesehatan yang sudah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah bertahap, sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tabun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Layanan Daerah, maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Sangatta Kabupaten Kutai Timur dengan mengaturnya dalam Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perbup Kutai Timur No.36 Tahun 2012; Perbup Kutai Timur No.41 Tahun 2012; Perbup Kutai Timur No.23 Tahun 2013; Perbup No.24 Tahun 2013; Keputusan Bupati Kutai Timur No.445/K.883.2012; Keputusan Bupati Kutai Timur No.445/K.170/2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pola pengelolaan keuangan BLUD bertahap pada RSUD Sangatta; satuan kerja menerapkan pola pengelolaan keuangan perangkat daerah BLUD; tujuan pengelolaan keuangan RSUD Sangatta; tarif layanan; pendapatan dan biaya BLUD RSUD Sangatta; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; pengelolaan kas; pengadaan barang dan/atau jasa; pengawasan dan pembinaan; pembiayaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat