Peraturan Bupati Kutai Timui ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama; Forum Kerukunan Umat Beragama terdiri dari Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FKUB, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Penasehat FKUB terdiri dari Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran digambarkan Bagan Struktur Organisasi FKUB dan Dewan Penasehat FKUB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat