Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timui ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama; Forum Kerukunan Umat Beragama terdiri dari Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FKUB, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Penasehat FKUB terdiri dari Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran digambarkan Bagan Struktur Organisasi FKUB dan Dewan Penasehat FKUB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
13 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2016
Tanggal Berlaku
13 Mei 2016
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan