Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur No.10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama. Peraturan ini mengubah Pasal 8 ayat (4) bahwa Masa kerja kepengurusan FKUB adalah selama 5 (lima) tahun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD.2022 No.9
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan