UMAT BERAGAMA-KERUKUNAN-PENYELENGGARAAN-PEDOMAN-PERUBAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pergub Kaltim No.45 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (4) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama, periode kepengurusan FKUB Provinsi dan Kabupaten /Kota Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 9 dan No.8 Tahun 2006; Pergub Kaltim No.45 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur No.10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama. Peraturan ini mengubah Pasal 8 ayat (4) bahwa Masa kerja kepengurusan FKUB adalah selama 5 (lima) tahun
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- Peraturan yang Diubah adalah Peraturan Bupati Kutai Timur No.10 Tahun 2016
- 4 hlm
|