Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2013

Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari APBDes, Bantuan Pemerintah, Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bantuan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pendanaan Dana Desa dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai mekanisme, tata cara, teknis penghitungan dan tata cara penyaluran pengelolaan penggunaan alokasi dana desa yang berasal dari pemerintah Kabupaten Kutai timur. Sumber Pendapatan Desa terdiri atas: a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah; b. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; c. bantuan keuangan dari pemerintah dan pemerintah dapat dalam bentuk: 1. pemberian dana untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan usulan desa; 2. pemberian barang yang secara teknis mendukung pelaksanaan pemerintah desa. Pendanaan dari pemerintah kabupaten dapat berasal dari: 1. bagian dari perolehan pajak daerah dan retribusi daerah; 2. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Pengelolaan ADD dalam keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien, terarah, terkendali serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari: a. pendapatan desa; b. belanja desa; dan c. pembiayaan desa. ADD bersumber dari APBD pada belanja pos bantuan keuangan. Pengawasan terhadap alokasi dana desa dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh kepala desa terhadap PTPKD dan Bendahara Desa; b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten; dan c. pengawasan struktural dilakukan oleh camat dan badan pemberdayaan masyarakat dari pemerintahan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
22 April 2013
Tanggal Pengundangan
22 April 2013
Tanggal Berlaku
22 April 2013
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan