Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Survey dan Pemetaan Pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Survey dan Pemetaan pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Survey dan Pemetaan terdiri dari: a. Kepala UPT; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Survey dan Pemetaan mempunyai tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan serta melaksanakan kegiatan berkenaan dengan Survey dan Pemetaan di Kabupaten Kutai Timur. UPT Survey dan Pemetaan mempunyai fungsi: a. penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan Sunrey dan Pemetaan; b. penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Survey dan Pemetaan; c. penyiapan bahan kegiatan Survey dan Pemetaan; dan d. pelaporan dan evaluasi kegiatan Survey dan Pemetaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Survey dan Pemetaan Pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan