Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Usaha Koperasi; d. Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah; e. Bidang Kelembagaan Koperasi; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat