BLUD - POLA PENGELOLAAN KEUANGAN RSUD SANGATTA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK: |
- Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur merupakan sarana kesehatan yang sudah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah bertahap, sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tabun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Layanan Daerah, maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Sangatta Kabupaten Kutai Timur dengan mengaturnya dalam Peraturan Bupati
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perbup Kutai Timur No.36 Tahun 2012; Perbup Kutai Timur No.41 Tahun 2012; Perbup Kutai Timur No.23 Tahun 2013; Perbup No.24 Tahun 2013; Keputusan Bupati Kutai Timur No.445/K.883.2012; Keputusan Bupati Kutai Timur No.445/K.170/2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pola pengelolaan keuangan BLUD bertahap pada RSUD Sangatta; satuan kerja menerapkan pola pengelolaan keuangan perangkat daerah BLUD; tujuan pengelolaan keuangan RSUD Sangatta; tarif layanan; pendapatan dan biaya BLUD RSUD Sangatta; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; pengelolaan kas; pengadaan barang dan/atau jasa; pengawasan dan pembinaan; pembiayaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 34 halaman
|