Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HEWAN PENULAR RABIES
ABSTRAK:
Dalama keberadaan HPR di Kabupaten Nunukan semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kabupaten baik sebagai hewan kesayangan maupun untuk keperluan lain. Dan pengawasan dan pengendalian HPR untuk melindungi masyarakat serta mencegah berjangkitnya penyakit Rabies di wilayah Kabupaten Nunukan perlu mengatur pengawasan dan pengendalian HPR. Dengan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Pemerintah melakukan Pengawasan dan Pengendalian HPR. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pertauran ini mengatur mengenai definisi rabies, hewan penular rabies, dan ruang lingkup pengaturan. Ini mencakup jenis hewan yang terlibat, seperti anjing, kucing, dan hewan liar lainnya. Mengatur kewajiban pemilik hewan untuk menjaga hewan peliharaan mereka agar tidak terjangkit rabies, seperti vaksinasi rabies, pendaftaran hewan, dan pemantauan kesehatan hewan. Menyediakan pedoman tentang pelaksanaan program vaksinasi rabies, termasuk jadwal vaksinasi, lokasi vaksinasi, dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut. Mengatur langkah-langkah pengendalian dan pengawasan terhadap hewan liar yang dapat menularkan rabies, serta strategi untuk mengurangi risiko penyebaran dari hewan liar ke hewan peliharaan dan manusia. Menyediakan prosedur untuk penanganan kasus rabies, termasuk identifikasi, pelaporan, dan tindakan yang harus diambil jika ditemukan kasus rabies pada hewan atau manusia. Mengatur program pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies, pencegahan, dan langkah-langkah yang harus diambil jika digigit oleh hewan yang dicurigai terinfeksi rabies. Menetapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pengendalian rabies. Mengatur tentang kerjasama pengawasan, pembinaan antara instansi pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan rabies. Serta adanya sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 53 Tahun 2018
PERBUP Kab. Nunukan No. 28 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai rincian alokasi anggaran untuk berbagai sektor dan kegiatan di Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2019. Ini termasuk pembagian anggaran antara belanja pemerintah, belanja daerah, serta pendapatan daerah. Menguraikan berbagai sumber pendapatan daerah yang akan diterima selama tahun anggaran 2019. Ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan sumber pendapatan lainnya. Mengatur penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan, program, dan proyek yang direncanakan selama tahun anggaran tersebut. Ini mencakup pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2018 / No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Dan tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa adalah untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa dengan cara peningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengolahan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelengara Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendirikan BUMDes di tingkat desa. Ini termasuk siapa yang terlibat dalam proses pembentukan dan bagaimana keputusan diambil. Mengatur struktur organisasi BUMDes, seperti pengurus dan pengawas, serta tugas dan wewenang masing-masing pihak dalam struktur tersebut. Mengatur mengenai sumber modal awal BUMDes, pengelolaan keuangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Menyebutkan jenis-jenis klasifikasi usaha yang boleh dilakukan oleh BUMDes serta pedoman dalam menjalankan usaha tersebut. Memberikan pedoman tentang bagaimana BUMDes harus dikelola, termasuk kebijakan operasional, mekanisme pengambilan keputusan, dan prosedur operasional standar.
Pengawasan dan Evaluasi: Mengatur tentang sistem pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja BUMDes untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta adanya pembinaan dan pengawasan terhadap BUmDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa bertujuan melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dengan Peraturan Bupati. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelengara Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur organisasi pemerintahan desa, termasuk pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam pemerintahan desa seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya (kasi, kadus, dan lain-lain). Mengatur tugas dan fungsi dari setiap bagian dalam pemerintahan desa. Ini mencakup penjelasan tentang tanggung jawab kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, dan perangkat desa lainnya. Menjelaskan prosedur dan mekanisme kerja dalam pemerintahan desa, termasuk bagaimana tugas-tugas diatur, bagaimana pengambilan keputusan dilakukan, dan bagaimana koordinasi antar bagian dilakukan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing posisi dalam pemerintahan desa. Ini mencakup wewenang kepala desa dalam pengambilan keputusan dan tanggung jawab perangkat desa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Mengatur hal-hal administratif yang diperlukan untuk mendukung tata kerja pemerintahan desa, termasuk sistem pelaporan, pencatatan, dan administrasi umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Bupati Menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai kewenangan yang dimiliki desa berdasarkan hak-hak tradisional atau adat yang telah ada sejak dahulu. Ini mencakup hak-hak yang mungkin bersifat historis dan terkait dengan adat istiadat setempat. Mengatur kewenangan yang diberikan kepada desa untuk mengelola urusan lokal yang tidak dicakup oleh kewenangan pemerintah daerah atau provinsi. Ini bisa mencakup urusan-urusan seperti pengelolaan sumber daya alam lokal, perencanaan pembangunan desa, dan pelayanan publik di tingkat desa. Menyusun daftar kewenangan yang jelas dan rinci, termasuk tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang dimiliki oleh setiap desa sesuai dengan hak asal usul dan kewenangan lokal. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa kewenangan desa dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Tahun 2018 / No. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa tempat-tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan pantas diterima sebagai imbalan atas Pelayanan Jasa Usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai
retribusi. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengaturan Retribusi Tempat Khusus Parkir diatur dengan Peraturan Daerah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis tempat parkir yang dikenakan retribusi, seperti tempat parkir di jalan umum, area parkir di pusat perbelanjaan, tempat parkir di area publik, dan sebagainya. Kemudian mengatur tarif atau besaran retribusi yang harus dibayar oleh pengguna tempat parkir, termasuk perbedaan tarif berdasarkan lokasi, jenis kendaraan, atau durasi parkir. Serta menetapkan prosedur pembayaran retribusi, termasuk mekanisme pembayaran, cara pengumpulan, dan metode yang diterima untuk membayar retribusi parkir dan kewenanga siapa yang berwenang mengelola tempat parkir dan mengumpulkan retribusi, baik itu pihak pemerintah daerah atau pihak swasta yang mendapatkan izin. Penerbitan bukti pembayaran retribusi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa retribusi dipungut dan dikelola dengan benar dan adanya ketentuan mengenai sanksi bagi pengguna tempat parkir yang tidak membayar retribusi sesuai peraturan, serta mekanisme penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, BD Tahun 2018 / No. 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha pada sektor pariwisata yang terintegrasi secara elektronik dapat memberikan pelayanan yang cepat dan baik guna
meningkatkan iklim berinvestasi yang baik dan kondusif didaerah. Dan untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang optimal dan untuk mempermudah proses perizinan pada sektor pariwisata, perlu diselenggarakan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang – undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 tahun 2015 Nomor 58; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata; Peraturan Menteri pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Pertauran ini mengatur mengenai implementasi sistem perizinan yang dilakukan secara elektronik, yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan usaha di sektor pariwisata. Kemudian Menetapkan prosedur, persyaratan, dan tahapan untuk mendapatkan izin usaha di sektor pariwisata melalui sistem elektronik, termasuk dokumen yang diperlukan dan tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha dan mekanisme pendaftaran dan pengelolaan usaha pariwisata dalam sistem elektronik, termasuk pendaftaran awal, pembaruan izin, dan perizinan lainnya yang terkait dengan kegiatan pariwisata. Serta ada ketentuan mengenai integrasi sistem perizinan elektronik dengan sistem lainnya yang relevan, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan sinkronisasi dan keterpaduan data, serta layanan dukungan bagi pelaku usaha dalam proses pengajuan dan pengelolaan izin secara elektronik, termasuk bantuan teknis, konsultasi, dan layanan informasi. Memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem perizinan elektronik, untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelaku usaha, dan adanya penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi dalam proses perizinan elektronik, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha
Hotel dan Penginapan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha
Rekreasi Dan Hiburan Umum; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 54 Tahun 2016
NOMENKELATUR, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BD 2016 / No.54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang NOMENKELATUR, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Nomenklatur, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa ketentuan tentang Staf ahli diatur dengan Peraturan Bupati. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Nomenklatur, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Kabupaten Nunukan;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan;
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa staf ahli Bupati memiliki kejelasan dan ketegasan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Nomenklatur adalah nama atau sebutan untuk satu jabatan. Dan Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Nunukan. Tugas adalah pekerjaan pokok sebagai sasaran utama yang dibebankan kepada organisasi dan pemegang jabatan untuk dicapai, serta fungsi sebagai peran suatu jabatan untuk melaksanakan tugas/pekerjaan pokok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Nomenklatur, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBUKU
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan rumah sakit yang efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan kejelasan peran dan fungsi pemilik, direksi, staf medis dalam pengelolaan Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku. Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 Tahun 2002 tentang Hospital By Laws, perlu adanya Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan struktur organisasi rumah sakit, termasuk jabatan-jabatan penting dan pembagian tugas serta tanggung jawab masing-masing bagian atau unit. Menetapkan standar pelayanan medis yang harus diikuti, termasuk prosedur dan protokol medis untuk memastikan pelayanan yang berkualitas bagi pasien. Mengatur tentang manajemen tenaga medis dan non-medis, termasuk proses rekrutmen, pelatihan, pengembangan profesional, serta evaluasi kinerja. Mengatur pengelolaan fasilitas rumah sakit, termasuk pemeliharaan dan penggunaan peralatan medis serta sarana dan prasarana pendukung. Menetapkan prosedur administrasi terkait pendaftaran pasien, rekam medis, administrasi keuangan, dan dokumentasi lainnya. Mengatur kebijakan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja staf rumah sakit, serta keselamatan pasien selama perawatan. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memantau kinerja rumah sakit dan memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan atau keluhan dari pasien atau masyarakat, serta upaya untuk meningkatkan kualitas layanan berdasarkan feedback yang diterima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA KRAYAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan rumah sakit yang efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan kejelasan peran dan fungsi pemilik, direksi, staf medis dalam pengelolaan Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan. Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 Tahun 2002 tentang Hospital By Laws, perlu adanya Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi rumah sakit, termasuk tugas dan tanggung jawab masing-masing unit atau bagian di rumah sakit. Menetapkan standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk prosedur operasional standar untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien. Mengatur pengelolaan sumber daya manusia, seperti tenaga medis dan non-medis, termasuk rekrutmen, pelatihan, dan penilaian kinerja. Mengatur pengelolaan fasilitas dan peralatan medis di rumah sakit, termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan pengadaan. Menetapkan prosedur administrasi internal, seperti pendaftaran pasien, manajemen rekam medis, dan administrasi keuangan. Mengatur kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja bagi staf rumah sakit serta keselamatan pasien.
Pengawasan dan Evaluasi: Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja rumah sakit untuk memastikan bahwa semua operasional berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan dari pasien atau masyarakat terkait pelayanan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat