Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 42 Tahun 2018

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBUKU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan struktur organisasi rumah sakit, termasuk jabatan-jabatan penting dan pembagian tugas serta tanggung jawab masing-masing bagian atau unit. Menetapkan standar pelayanan medis yang harus diikuti, termasuk prosedur dan protokol medis untuk memastikan pelayanan yang berkualitas bagi pasien. Mengatur tentang manajemen tenaga medis dan non-medis, termasuk proses rekrutmen, pelatihan, pengembangan profesional, serta evaluasi kinerja. Mengatur pengelolaan fasilitas rumah sakit, termasuk pemeliharaan dan penggunaan peralatan medis serta sarana dan prasarana pendukung. Menetapkan prosedur administrasi terkait pendaftaran pasien, rekam medis, administrasi keuangan, dan dokumentasi lainnya. Mengatur kebijakan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja staf rumah sakit, serta keselamatan pasien selama perawatan. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memantau kinerja rumah sakit dan memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan atau keluhan dari pasien atau masyarakat, serta upaya untuk meningkatkan kualitas layanan berdasarkan feedback yang diterima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 42 Tahun 2018 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBUKU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 42
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan