Peraturan ini mengatur tentang menetapkan struktur organisasi rumah sakit, termasuk jabatan-jabatan penting dan pembagian tugas serta tanggung jawab masing-masing bagian atau unit. Menetapkan standar pelayanan medis yang harus diikuti, termasuk prosedur dan protokol medis untuk memastikan pelayanan yang berkualitas bagi pasien. Mengatur tentang manajemen tenaga medis dan non-medis, termasuk proses rekrutmen, pelatihan, pengembangan profesional, serta evaluasi kinerja. Mengatur pengelolaan fasilitas rumah sakit, termasuk pemeliharaan dan penggunaan peralatan medis serta sarana dan prasarana pendukung. Menetapkan prosedur administrasi terkait pendaftaran pasien, rekam medis, administrasi keuangan, dan dokumentasi lainnya. Mengatur kebijakan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja staf rumah sakit, serta keselamatan pasien selama perawatan. Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memantau kinerja rumah sakit dan memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan atau keluhan dari pasien atau masyarakat, serta upaya untuk meningkatkan kualitas layanan berdasarkan feedback yang diterima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat