Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2018

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur organisasi pemerintahan desa, termasuk pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam pemerintahan desa seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya (kasi, kadus, dan lain-lain). Mengatur tugas dan fungsi dari setiap bagian dalam pemerintahan desa. Ini mencakup penjelasan tentang tanggung jawab kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, dan perangkat desa lainnya. Menjelaskan prosedur dan mekanisme kerja dalam pemerintahan desa, termasuk bagaimana tugas-tugas diatur, bagaimana pengambilan keputusan dilakukan, dan bagaimana koordinasi antar bagian dilakukan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing posisi dalam pemerintahan desa. Ini mencakup wewenang kepala desa dalam pengambilan keputusan dan tanggung jawab perangkat desa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Mengatur hal-hal administratif yang diperlukan untuk mendukung tata kerja pemerintahan desa, termasuk sistem pelaporan, pencatatan, dan administrasi umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
BD 2018/NO.33
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan