Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur organisasi pemerintahan desa, termasuk pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam pemerintahan desa seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya (kasi, kadus, dan lain-lain). Mengatur tugas dan fungsi dari setiap bagian dalam pemerintahan desa. Ini mencakup penjelasan tentang tanggung jawab kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, dan perangkat desa lainnya. Menjelaskan prosedur dan mekanisme kerja dalam pemerintahan desa, termasuk bagaimana tugas-tugas diatur, bagaimana pengambilan keputusan dilakukan, dan bagaimana koordinasi antar bagian dilakukan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing posisi dalam pemerintahan desa. Ini mencakup wewenang kepala desa dalam pengambilan keputusan dan tanggung jawab perangkat desa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Mengatur hal-hal administratif yang diperlukan untuk mendukung tata kerja pemerintahan desa, termasuk sistem pelaporan, pencatatan, dan administrasi umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat