Pertauran ini mengatur mengenai implementasi sistem perizinan yang dilakukan secara elektronik, yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan usaha di sektor pariwisata. Kemudian Menetapkan prosedur, persyaratan, dan tahapan untuk mendapatkan izin usaha di sektor pariwisata melalui sistem elektronik, termasuk dokumen yang diperlukan dan tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha dan mekanisme pendaftaran dan pengelolaan usaha pariwisata dalam sistem elektronik, termasuk pendaftaran awal, pembaruan izin, dan perizinan lainnya yang terkait dengan kegiatan pariwisata. Serta ada ketentuan mengenai integrasi sistem perizinan elektronik dengan sistem lainnya yang relevan, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan sinkronisasi dan keterpaduan data, serta layanan dukungan bagi pelaku usaha dalam proses pengajuan dan pengelolaan izin secara elektronik, termasuk bantuan teknis, konsultasi, dan layanan informasi. Memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem perizinan elektronik, untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelaku usaha, dan adanya penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi dalam proses perizinan elektronik, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat