Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018

PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran ini mengatur mengenai implementasi sistem perizinan yang dilakukan secara elektronik, yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan usaha di sektor pariwisata. Kemudian Menetapkan prosedur, persyaratan, dan tahapan untuk mendapatkan izin usaha di sektor pariwisata melalui sistem elektronik, termasuk dokumen yang diperlukan dan tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha dan mekanisme pendaftaran dan pengelolaan usaha pariwisata dalam sistem elektronik, termasuk pendaftaran awal, pembaruan izin, dan perizinan lainnya yang terkait dengan kegiatan pariwisata. Serta ada ketentuan mengenai integrasi sistem perizinan elektronik dengan sistem lainnya yang relevan, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan sinkronisasi dan keterpaduan data, serta layanan dukungan bagi pelaku usaha dalam proses pengajuan dan pengelolaan izin secara elektronik, termasuk bantuan teknis, konsultasi, dan layanan informasi. Memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem perizinan elektronik, untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelaku usaha, dan adanya penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi dalam proses perizinan elektronik, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan