Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa staf ahli Bupati memiliki kejelasan dan ketegasan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Nomenklatur adalah nama atau sebutan untuk satu jabatan. Dan Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Nunukan. Tugas adalah pekerjaan pokok sebagai sasaran utama yang dibebankan kepada organisasi dan pemegang jabatan untuk dicapai, serta fungsi sebagai peran suatu jabatan untuk melaksanakan tugas/pekerjaan pokok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat