Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis tempat parkir yang dikenakan retribusi, seperti tempat parkir di jalan umum, area parkir di pusat perbelanjaan, tempat parkir di area publik, dan sebagainya. Kemudian mengatur tarif atau besaran retribusi yang harus dibayar oleh pengguna tempat parkir, termasuk perbedaan tarif berdasarkan lokasi, jenis kendaraan, atau durasi parkir. Serta menetapkan prosedur pembayaran retribusi, termasuk mekanisme pembayaran, cara pengumpulan, dan metode yang diterima untuk membayar retribusi parkir dan kewenanga siapa yang berwenang mengelola tempat parkir dan mengumpulkan retribusi, baik itu pihak pemerintah daerah atau pihak swasta yang mendapatkan izin. Penerbitan bukti pembayaran retribusi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa retribusi dipungut dan dikelola dengan benar dan adanya ketentuan mengenai sanksi bagi pengguna tempat parkir yang tidak membayar retribusi sesuai peraturan, serta mekanisme penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat