Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2018

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis tempat parkir yang dikenakan retribusi, seperti tempat parkir di jalan umum, area parkir di pusat perbelanjaan, tempat parkir di area publik, dan sebagainya. Kemudian mengatur tarif atau besaran retribusi yang harus dibayar oleh pengguna tempat parkir, termasuk perbedaan tarif berdasarkan lokasi, jenis kendaraan, atau durasi parkir. Serta menetapkan prosedur pembayaran retribusi, termasuk mekanisme pembayaran, cara pengumpulan, dan metode yang diterima untuk membayar retribusi parkir dan kewenanga siapa yang berwenang mengelola tempat parkir dan mengumpulkan retribusi, baik itu pihak pemerintah daerah atau pihak swasta yang mendapatkan izin. Penerbitan bukti pembayaran retribusi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa retribusi dipungut dan dikelola dengan benar dan adanya ketentuan mengenai sanksi bagi pengguna tempat parkir yang tidak membayar retribusi sesuai peraturan, serta mekanisme penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
LD Tahun 2018 / No. 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan