Peraturan ini mengatur mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendirikan BUMDes di tingkat desa. Ini termasuk siapa yang terlibat dalam proses pembentukan dan bagaimana keputusan diambil. Mengatur struktur organisasi BUMDes, seperti pengurus dan pengawas, serta tugas dan wewenang masing-masing pihak dalam struktur tersebut. Mengatur mengenai sumber modal awal BUMDes, pengelolaan keuangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Menyebutkan jenis-jenis klasifikasi usaha yang boleh dilakukan oleh BUMDes serta pedoman dalam menjalankan usaha tersebut. Memberikan pedoman tentang bagaimana BUMDes harus dikelola, termasuk kebijakan operasional, mekanisme pengambilan keputusan, dan prosedur operasional standar. Pengawasan dan Evaluasi: Mengatur tentang sistem pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja BUMDes untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta adanya pembinaan dan pengawasan terhadap BUmDes.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat