Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendirikan BUMDes di tingkat desa. Ini termasuk siapa yang terlibat dalam proses pembentukan dan bagaimana keputusan diambil. Mengatur struktur organisasi BUMDes, seperti pengurus dan pengawas, serta tugas dan wewenang masing-masing pihak dalam struktur tersebut. Mengatur mengenai sumber modal awal BUMDes, pengelolaan keuangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Menyebutkan jenis-jenis klasifikasi usaha yang boleh dilakukan oleh BUMDes serta pedoman dalam menjalankan usaha tersebut. Memberikan pedoman tentang bagaimana BUMDes harus dikelola, termasuk kebijakan operasional, mekanisme pengambilan keputusan, dan prosedur operasional standar. Pengawasan dan Evaluasi: Mengatur tentang sistem pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja BUMDes untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta adanya pembinaan dan pengawasan terhadap BUmDes.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
LD Tahun 2018 / No. 3
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan